Posko Pemilu Kejari Beltim
Dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme pelaksanaan Pemilu/Pemilukada, dan sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung R.I, Kejaksaan telah membentuk Pos Pemilu yang berkedudukan di pusat dan daerah dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada.
Salah satu fungsi Kejaksaan Negeri selain melaksanakan penegakan hukum khususnya dibidang penuntutan ialah wajib mendukung dan mengamankan setiap keputusan dan kebijakan pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri selaku pemimpin wajib mengendalikan dan melaksanakan kewajiban tersebut dengan optimal. Salah satu keputusan dan kebijakan pemerintah yang sedang menjadi isu strategis nasional adalah terkait pengamanan serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak di Tahun 2024 yang telah diinstruksikan oleh Presiden RI Bpk. Joko Widodo.
Ditindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, memerintahkan agar seluruh Jajaran Kejaksaan RI mempedomani instruksi tersebut, sebagai bentuk konkritnya adalah dibentuknya Pos Pemilu pada setiap Satuan Unit Kerja pada Kejaksaan Republik Indonesia.
| Penyelenggaran Pemilu merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan : | |
| 1. | Dalam bidang ketertiban dan keamanan umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum (Pasal 30 ayat 3a, ayat 3b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004) |
| 2. | Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan Pembangunan (Pasal 30 huruf b Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ) |



