Drive Thru Tilang
Layanan ini hadir Di Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak ingin antri di PTSP. Layanan Drive Thru yaitu layanan untuk pengambilan Tilang secara online, dengan hadirnya layanan tilang drive thru ini diharapkan akan lebih efektif dan efisien untuk melayani masyarakat dan dapat membantu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti tilang tanpa harus turun dari kendaraan, cukup parkir di depan Loket Layanan Drive Thru maka petugas akan melayani pelanggar untuk meminta bukti tilang serta membawa mesin EDC untuk pembayaran dengan menggunakan ATM. Waktu pelayanan tidak lebih dari 2 Menit, apabila pelanggar tidak memiliki ATM maka tidak perlu pergi ke Bank untuk membayar karena petugas sudah menyiapkan layanan ATM khusus sehingga pelanggar cukup membayar uang tunai senilai yang di tetapkan pengadilan.


