Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan RI dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Ibu Dr. Rita Susanti serta didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Ibu Wika Hawasara S.H.,M.H. dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Bapak Agus Syahfitri, S.H. melaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *