


Kamis, 08 Agustus 2024 Kepala Seksi Intelijen Ahmad Muzayyin, S.H. menghadiri kegiatan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka sebagai Narasumber yang bertempat di Aula Hotel Oasis.
Materi yang disampaikan dalam acara tersebut terkait kewarganegaraan sesuai dengan tema materi dari Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung Timur selaku pelaksana pembekalan Calon Anggota Paskibraka Kab Belitung Timur.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa Kewarganegaraan adalah status yang dipegang oleh seorang warga negara berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
