Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah mengikuti webinar dan pelatihan Data Protection Officer yang diadakan secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kasi Perdata dan TUN, Para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeti Belitung Timur.

Webinar ini sangat penting dalam rangka persiapan pelaksanaan Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (UU PDP) pada bulan Oktober 2024, dimana JAM Perdata dan TUN pada Kejaksaan Agung RI dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan sebagai institusi untuk menyelesaikan tuntutan dan bantuan hukum terkait perlindungan data pribadi.

Perlindungan terhadap privasi informasi atas data pribadi di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya penyalahgunaan data pribadi seseorang diantaranya untuk kepentingan bisnis dan politik. Masih banyaknya jual beli data pribadi tanpa izin dari subyek pemilik data. Penyalahgunaan data pribadi tentu dapat merugikan subjek data. Banyak masyarakat yang mulai terganggu dan mengeluh dengan adanya pembocoran data pribadi ini karena tak jarang menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun immateriil. Perkembangan teknologi dan digitalisasi harus diikuti dengan pemahaman dalam menjaga keamanan data pribadi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *