

Selasa, 24 Desember 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Launching Mal Pelayanan Publik di Dinas PMPTSP Kabupaten Belitung Timur. Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini diharapkan bisa untuk memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.
Stan Pelayanan dari berbagai OPD maupun Instansi yang ada di Kabupaten Belitung Timur, salah satunya Stan Kejaksaan Negeri Negeri Belitung Timur yang nantinya akan membuka Pelayanan terkait Pengambilan Barang Bukti, Pengambilan Barang Bukti Pelanggaran Tilang, Konsultasi Hukum Gratis, serta layanan hukum lainnya yang sudah barang tentu, akan semakin mendekatkan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan masyarakat Kabupaten Belitung Timur, serta mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang cepat.
