Selasa, 04 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung Dr. M. Teguh Darmawan, S.H.,M.H. memimpin Ekspose 1 (satu) perkara oharda atas nama tersangka MAKTAR WIGI als CEMAK Bin (alm) DIRJA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi Wakajati, Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kep. Bangka Belitung bersama-sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H.,M.H.

Tersangka MAKTAR WIGI Als CEMAK Bin (Alm) DIRJA Yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana, telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020.

DI TERIMA DIR A pada JAMPIDUM.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *