Jumat, 07 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Belitung Timur. Tersangka melakukan Arisan Bodong melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 372/378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *