

Pada hari Kamis, 27 Februari 2025 bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan Negosiasi dengan Badan Usaha maupun Perorangan yang melakukan penunggakan pembayaran Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bantuan Hukum Non Litigasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur.
Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara melakukan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi guna mendukung Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui sektor Pajak Daerah di Kabupaten Belitung Timur untuk mendukung anggaran dan pembangunan di tingkat lokal, peningkatan kapasitas fiskal daerah juga berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
