

Kamis, 06 Maret 2025.
Bertempat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti didampingi Kasi Intel dan Kasi Datun mengunjungi stand Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Belitung Timur yang diterima langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Harli Agusta. Kunjungan ini untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana stand layanan Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta arahan Presiden Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa birokrasi harus merakyat dan manfaaat program/ layanan dapat dirasakan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur hadir memberikan layanan Konsultasi Hukum Gratis, Layanan Laporan Pengaduan, Layanan Pengembalian Barang Bukti & Tilang untuk masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
