Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri
Belitung Timur telah dilaksanakan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti
dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal. Proses tahap II dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Hendrianysah, S.H., M.H., Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H. dan Mila Karmila, S. H. bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yaitu Wika Hawasara, S.H., M.H., dan Agung Nugroho, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.

Pelaksanaan tahap II berupa penyerahan Tersangka dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal telah selesai pada pukul 16.00 WIB. Sementara itu, barang bukti berupa pasir timah diangkut menuju gudang PT Timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur untuk dilakukan uji laboratorium dengan pengawasan langsung dari para Jaksa Penuntut Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur guna memastikan keamanan serta keutuhan barang bukti. Setelah proses Tahap II, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *