
Bertempat di Ruang Rapat RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Telemedicine (Online Medical Services) Ditinjau dari Perspektif Hukum Kesehatan.” Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada para pemangku kepentingan di bidang kesehatan, khususnya terkait penyelenggaraan pelayanan medis berbasis teknologi informasi. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wika Hawasara, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasubsi II, Yoko Rianggi Maldini, S.H. Para narasumber menyampaikan paparan mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan layanan Telemedicine, meliputi kewajiban dan tanggung jawab hukum penyedia layanan, perlindungan hak-hak pasien, serta urgensi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para peserta, serta mendorong terwujudnya praktik layanan kesehatan digital yang akuntabel, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
