

Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Risdy Ardiansyah, S.H., mendampingi kegiatan penilaian yang dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap barang rampasan negara milik terpidana perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun penilaian dilakukan terhadap aset milik terpidana Suwinto Gunawan alias Awi, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Fandy Lingga yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pengelolaan aset hasil rampasan negara berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
