Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Nugroho, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator melaksanakan ekspose secara Virtual penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice atas nama tersangka An ASEP WAHYUDI Als ASEP Bin GUNDUI yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah Disetujui oleh Dir A pada Jampidum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *