Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Nugroho, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator melaksanakan ekspose secara Virtual penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice atas nama tersangka An MUSTOPA Als PANRUK Bin RIPANI yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana Primer Pasal 44 ayat (1)
Subsider pasal 44 ayat ( 4 ) Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2004
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah Disetujui oleh Dir C pada Jampidum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *