Pada hari Selasa, 23 Desember 2025, Polres Belitung Timur melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Warkop KD yang beralamat di Dusun Penirukan, Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit.

Rekonstruksi perkara tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agung Nugroho, S.H., M.H., bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *