

Senin, 19 Januari 2025, Pelaksanaan rapat pemaparan permohonan Bantuan Hukum oleh Bank BRI Cabang Tanjungpandan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur terhadap 13 (tiga belas) nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran kredit kupedes.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan bantuan hukum oleh Bank Rakyak Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpandan kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang merupakan bentuk nyata optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan melalui seksi perdata dan tata usaha negara dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
