🚨 PENGUMUMAN SISA UANG TITIPAN PERKARA PELANGGARAN TILANG 🚨

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menginformasikan kepada masyarakat bahwa terdapat sisa uang titipan denda perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) Periode Tahun 2025 yang belum diambil oleh pelanggar sebagaimana tercantum dalam daftar pengumuman.

💰 Bagi nama yang tercantum dalam daftar, segera lakukan pengambilan sisa uang titipan tersebut di Kantor Bank BRI terdekat dengan membawa:

✅ Kartu Identitas (KTP/SIM)
✅ Faktur Tilang
✅ Bukti Penitipan BRIVA

📌 Perlu diperhatikan bahwa sisa uang titipan yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

📞 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Tilang Kejaksaan Negeri Belitung Timur:
M Aqsha Linuria Nugraha
☎️ 0812 7203 7545

🌐 Cek informasi tilang melalui:
https://tilang.kejaksaan.go.id/home

📢 Mohon bantuan seluruh masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini agar dapat diketahui oleh pihak yang bersangkutan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *