Rabu, 15 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Bidang Intelijen bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada SD Negeri 5 Simpang Renggiang, Kecamatan Simpang Renggiang, serta SD Negeri 3 Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, serta memenuhi aspek kualitas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, diharapkan program revitalisasi satuan pendidikan dapat terlaksana secara optimal sehingga mampu mendukung peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *