


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Kamis, 16 Juli 2026 melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur sebagai bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan sistem Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2024. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Negeri, serta berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah, dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional.
