

Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan kegiatan Penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) tidak atas Permohonan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur, terkait Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan Pendapat Hukum tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas serta fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan kontribusi di bidang hukum kepada Pemerintah Daerah.
Legal Opinion ini disusun sebagai bentuk dukungan terhadap upaya harmonisasi dan penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui pendapat hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur memberikan pandangan dan analisis hukum terhadap ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur agar tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, kejelasan penerapan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, khususnya dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang harmonis, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum, profesional, dan berorientasi pada kepastian serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
