Kejaksaan Negeri Belitung Timur turut melaksanakan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Tahun 2026 pada 14 Agustus 2026 melalui KPKNL Pangkalpinang.

Dalam pelaksanaannya, seluruh paket/lot barang rampasan negara yang ditawarkan berhasil terjual dengan tingkat penjualan mencapai 100%. Dari nilai limit keseluruhan sebesar Rp862.831.000, berhasil diperoleh harga penjualan sebesar Rp1.174.771.000, atau mengalami kenaikan sebesar 36,15% dari nilai limit. Pelaksanaan lelang tersebut juga diikuti oleh 82 peserta yang melakukan bidding.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Belitung Timur turut menghadiri kegiatan penetapan pemenang lelang sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan lelang barang rampasan negara.

Keberhasilan pelaksanaan lelang ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam mengoptimalkan pemulihan aset, meningkatkan nilai ekonomis barang rampasan negara, serta mendukung penerimaan negara melalui proses yang transparan dan akuntabel.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *