Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan negosiasi terkait penagihan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman terhadap 16 (enam belas) debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungpandan yang berada di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya mendorong penyelesaian kewajiban debitur secara persuasif, optimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui proses negosiasi, diharapkan tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pengembalian kewajiban kepada pihak PT BRI.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur
Hadir Memberikan Solusi, Mengawal Kepastian Hukum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *