Kamis 03 September 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melaksanakan Pendaftaran 3 (tiga) Permohonan Perwalian Anak Kelompok Rentan di wilayah Belitung Timur pada Pengadilan Agama Tanjungpandan. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen nyata Kejari Belitung Timur dalam memberikan perlindungan hukum, kepastian status, serta pemenuhan hak-hak dasar bagi anak-anak yang membutuhkan.
​Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Belitung Timur hadir membantu memproses penetapan wali secara sah menurut hukum.

Dengan adanya penetapan perwalian secara legal, hak-hak dasar anak—mulai dari dokumen administrasi kependudukan, akses pendidikan, hingga jaminan layanan kesehatan—dapat terpenuhi secara optimal. Upaya ini menegaskan peran Kejaksaan yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga hadir secara humanis untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa di wilayah Belitung Timur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *