

Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yaitu DW, IW, dan HYN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan pembuatan Kartu TIK bagi para tersangka sebagai bagian dari proses administrasi oleh Bidang Intelijen.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Kejaksaan Negeri Belitung Timur selanjutnya akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
