


Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Inggrid Novia Ekaputri, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Paramitha, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Timah Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Pangkalpinang.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Bantuan tersebut dapat diberikan dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan dan kepentingan PT Timah Tbk, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Sementara dalam hal optimalisasi pemulihan aset, kerja sama diarahkan pada upaya penelusuran, pengamanan, penyelamatan, pengembalian, dan pemulihan aset yang berkaitan dengan kepentingan PT Timah Tbk. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kejaksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui perjanjian kerja sama ini, pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum serta mendukung upaya pemulihan aset dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan hukum yang dihadapi.
