Senin, 19 Oktober 2026, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan kegiatan negosiasi terkait kredit macet KUPEDES dan Kredit Ritel Komersil PT Bank BRI Cabang Tanjungpandan Triwulan IV yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Auliya Hamida, S.H., M.H., beserta staf Bidang Datun sebagai upaya penyelesaian permasalahan kredit melalui proses negosiasi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian kredit bermasalah melalui pendekatan hukum yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur turut mendukung optimalisasi pemulihan piutang PT Bank BRI Cabang Tanjungpandan serta mewujudkan penyelesaian permasalahan kredit secara efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *