

Rabu, 21 Oktober 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Inggrid Novia Ekaputri, S.H., bersama Kepala Sub Seksi dan staf Bidang Datun melaksanakan rapat pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian aset milik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belitung Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam membahas langkah-langkah penyelesaian aset milik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pendampingan hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Belitung Timur, diharapkan proses penyelesaian aset dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset daerah.
