Kamis, 22 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah mengajukan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata melalui mekanisme gugatan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan gugatan sederhana tersebut merupakan wujud pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum, serta mewujudkan kepastian hukum.

Melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus berupaya meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum guna mendukung penyelenggaraan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *