Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Perangkat Desa Kurnia Jaya bertempat di Aula Kantor Desa Kurnia Jaya.
Turut sebagai Narasumber yakni Kepala Seksi Intelijen (Yoyok Junaidi, S.H., M.H.), Kepala Seksi Perdata & Tun (Baniara Mangapul Sinaga, S.H., M.H.), Kepala Seksi PB3R (Mario Samudera Siahaan, S.H.) dan Kasubsi Datun (Citra Anggini Eka Putri, S.H.).
Kegiatan penerangan hukum dengan materi Mekanisme Dan Pencegahan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa Serta Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), pada kesempatan tersebut Kasi Intelijen juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui bidang intelijen hingga saat ini selalu gencar melakukan penerangan hukum secara khusus kepada perangkat desa, sebagaimana tugas dan fungsi bidang intelijen dalam peningkatan kesadaran Hukum masyarakat dan juga tugas fungsi dalam pencegahan tindak pidana korupsi termasuk pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Adapun Sosialisasi Bidang Datun terkait Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sosialisasi Halo JPN.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan agar dalam pelaksanaan program-program Kepala Desa dapat meminta Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Belitung Timur sehingga nantinya terhindar dari permasalahan hukum.
Sementara bagi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum bisa mendapatkan konsultasi hukum dengan hanya mengunjungai alamat website www.halojpn.id secara Gratis.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *