

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agung Nugroho, S.H., Kasi PB3R Mario Samudera Siahaan, S.H dan Kasubsi Datun Citra Anggini Eka Putri, S.H. Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara nama tersangka SARUDING Alias Aldi Bin (ALM) SAMSUDIN yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan Atas Nama Tersangka YADI Bin (Alm) SINAR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Bahwa seluruh perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan telah disetujui oleh JAMPIDUM Kejagung.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
