


Kasi Datun selaku Pembina Apel menyampaikan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada apel Senin, 15 Juli 2024 antara lain :1. Agar seluruh Pegawai dan PPNPM Kejaksaan Negeri Belitung Timur mematuhi Jam Disiplin Kerja Pagi dan Pulang yang berlaku dan larangan meninggalkan kantor tanpa ijin tertulis dari Kepala Seksi masing-masing bidang, serta seluruh pegawai menggunakan Gamjak sesuai ketentuan.2. Seluruh Pegawai dan PPNPM untuk menghindari menyebarkan “Berita Hoax” yang dapat menimbulkan perpecahan dan melaksanakan tugas dan kewajiban yang dikerjakan sesuai arahan Kasi dan Kasubagbin3. Para Kasi agar dapat mengisi Buku Biru masing-masing stafnya sebagai bentuk waskat dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Profesionalisme dengan penguatan integritas moral harus terus kita tingkatkan, karena di tengah-tengah prestasi yang sudah diraih Kejaksaan RI dalam proses penegakan hukum, masih ditemukan adanya oknum yang mencederai rasa keadilan masyarakat yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan4. Sebagaimana Arahan Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah mengeluarkan Memorandum agar seluruh Pegawai dan PPNPM tidak terlibat “Judi Online” ataupun perbuatan tercela lainnya, serta agar dapat mempedomani dan melaksanakan petunjuk pimpinan tersebut, apabila masih ada yang melanggar maka akan di serahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
