





Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti beserta Kasi PB3R Mario Siahaan, S.H, para Kepala Seksi dan para undangan Riyo Guntur, S.Tr.K Kasatreskrim Polres Belitung Timur, Gowim Mahali Kalapas Tanjungpandan, Kompol Agus Handoko, S.H. Kepala BNN Kabupaten Belitung, Suparta Kabid pada Dinas Perdagangan Belitung Timur, Ana Rosanti Sekretaris Dinas Perhubungan Belitung Timur, Bastian selaku perwakilan Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang
Puluhan barang bukti yang dimusnahkan hasil dari tindak pidana yang telah inkracht, terdiri dari : tindak pidana narkotika berjumlah 18 perkara berupa sabu seberat 12.44 gram, pil tramadol sejumlah 470 butir, 1000 butir obat hexymer (warna kuning) dimusnahkan dengan cara diblender, tindak pidana minerba (mineral dan batu bara) 6 perkara dan tindak pidana oharda (orang dan harta benda) 14 perkara barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar berupa helm, sarana dan prasarana tambang yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi seperti pipa dan selang, pakaian, beberapa senjata tajam, dll sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, memastikan bahwa barang bukti telah dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
