Selasa, 10 September 2024 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung, M. Teguh Darmawan, S.H., M.H., bersama Aspidum Suwarno, S.H.,M.H. dan Kajari Belitung Timur Dr. Rita Susanti, melaksanakan Ekspose Perkara Restorative Justice secara virtual terhadap tersangka I, Alfil Muza, dan tersangka II, Dimas Andrean Hardy, yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Permohonan Restoratif Justice tersebut telah disetujui oleh JAMPIDUM Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *