Senin, 30 September 2024.

Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2024 sebagai upaya untuk menanamkan nilai-nilai integritas di lingkungan sekolah, pemerintahan dan masyarakat. Kegiatan Kampanye Anti Korupsi dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, dihadiri Kepala Seksi Intelijen Ahmad Muzayyin, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara, S.H., M.H., Staf Intelijen, dan Staf Perdata dan Tata Usaha Negara.

Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Fakto penyebab tindak pidana korupsi antara lain yaitu :
1. Greeds (keserakahan)
2. Needs (kebutuhan)
3. Tidak diterapkannya nilai-nilai agama dan etika
4. Opportunities (kesempatan)
5. Rationalizatioin (rasionalisasi)

Kejaksaan Negeri Belitung Timur
*SAKTI* || Sinergi, Adaptif, Kompeten, Tangguh, Inovatif

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *