


Jum’at, 04 Oktober 2024.
Bertempat di Aula SMAN 1 Manggar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agung Nugroho, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu “Kolaborasi dan Aksi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa pada pemilihan kepala daerah tahun 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.
Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
