Rabu, 16 Oktober 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti dan Para Kasi serta Pegawai Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengikuti BIMBINGAN TEKNIS DAN MANAJEMEN KEJAKSAAN CORPORATE UNIVERSITY “ PERBANDINGAN SISTEM PERADILAN PIDANA HONGKONG SAR – INDONESIA “.

Meskipun Hong Kong telah diserahkan kepada RRC, namun
sistem sosial serta ekonomi tidak dibolehkan untuk berubah sampaidengan 50 tahun (tahun 2047). Hong Kong harus tetap mengacu pada ideologi liberalisme dengan berbagai hak/kebebasan yang dilindungi oleh Basic law.

Penuntutan di Hong Kong tidak hanya berdasarkan atas pemenuhan bukti hukum (Sufficiency of Evidence) melainkan juga karena kepentingan umum (Public Interest). Penuntut Umum tidak berwenang untuk melakukan penyidikan akan tetapi berwenang untuk meminta kepada Penyidik untuk melakukan penyidikan atas kejahatan tertentu. Tidak hanya
terikat kepada perkara hasil pengembangan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *