
Kejaksaan Negeri Belitung Timur mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dengan menjaga netralitas sesuai dengan Pasal 2 UU No.5 Tahun 2014 yang berbunyi
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
