Jumat, 06 Desember 2024.

Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, Petugas dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rahmatika telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde), sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan atas nama terpidana Mirsa bin Minarto dan Muhammad Habib Ms Als Habib bin (Alm) Mardani.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat salah satunya dengan melaksanakan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan efektif, efisien dan Gratis dengan mengakses https://linktr.ee/papbbbeltim atau dapat langsung mengunjungi PTSP Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *