Senin, 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan Penetapan dan Penahanan tersangka atas nama IH. Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh, Tersangka melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp18.830.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 57 debitur pada tahun 2022-2023.

Tersangka IH berdomisili di Desa Tanjung Kelumpang memanfaatkan identitas debitur yang sebagian besar tidak mengetahui adanya pengajuan kredit atas nama mereka. Diduga, IH bekerja sama dengan pihak internal maupun eksternal untuk memuluskan aksinya, mulai dari proses persetujuan hingga pencairan dana. Dana hasil KUR fiktif ini kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *