

Rabu, 05 Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Belitung Timur. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.
