Kamis, 27 Februari 2025 bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Penuntut Umum Laila Qhistina, S.H., M.H. dan Ayu Yulensi Putri, S.H menghadiri Sidang Tindak Pidana Korupsi a.n terdakwa AL YOPPIE KUSUMA dan FEBRIANTO CHAERUMAN dengan Agenda Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Agenda sidang selanjutnya yaitu Pemeriksaan Saksi Lanjutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *