

Senin, 24 Maret 2025.
Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Pandan tahun 2025.
Bertempat di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Jaksa Pengacara Negara mengikuti ekspose atau pemaparan terhadap permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi yang diajukan oleh Pemimpin Cabang BRI KC Tanjung Pandan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Belitung Timur. Kegiatan ekspose atau pemaparan tersebut merupakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh Principal dalam mengajukan permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka pemulihan dan/atau penyelamatan keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah serta menghindari timbulnya permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara dikemudian hari.
