Selasa, 25 Maret 2025.

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Seksi PB3R Mario Samudera Siahaan, S.H. Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, Kepala Dinas Perdagangan Kab. Belitung Timur, Kepala Seksi pada Badan Narkotika Nasional Kab. Belitung, Kepala Sub Bagian pada Lapas Kelas II Tanjung Pandan dan Kepala Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Belitung Timur

Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 5 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara tindak pidana minerba, dan 2 perkara tindak pidana pencurian.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, memastikan bahwa barang bukti telah dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *