

Selasa, 25 Maret 2025.
Bertempat di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung Timur. Kepala Seksi PAPBB Mario Samudera Siahaan, S.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupa alkohol jenis tuak dalam perkara an. Riko Nababan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol.
