

Pada Hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur serta para Kepala Desa se-Kabupaten Belitung Timur, telah melaksanakan koordinasi pelaksanaan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. menegaskan agar perangkat desa segera melakukan penginputan data dalam Aplikasi Jaga Desa. Kepala Desa tidak perlu khawatir tentang informasi data yang dimasukan kedalam aplikasi Jaga Desa. “Aplikasi ini bertujuan mempermudah perangkat Desa dalam Menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa dengan lebih transparan dan akuntable, sehingga tidak ada lagi Kepala Desa / Perangkat Desa yang dapat bermain dengan Dana Desa”.
Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten sangat mengapresiasi aplikasi Jaga Desa, karena sangat membantu aparatur desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan Dana Desa, selanjutnya Bupati Belitung Timur menginstruksikan agar 39 Kepala Desa dalam waktu 2 minggu segera melakukan penginputan data kedalam aplikasi Jaga Desa sebagaimana arahan Kajari, tidak perlu takut dan khawatir selama perangkat Desa sudah melakukan penggunaan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku”. Kepala Dinas Pemberdayaan desa dan jajaran untuk memonitor pelaksanaannya.
Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan dan Para Kepala Desa se-Kabupaten Belitung Timur diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin efektif dan mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Kabupaten Belitung Timur.
