Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp18.830.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 57 (lima puluh tujuh) debitur kurun waktu antara 2022 sampai dengan tahun 2023 atas nama terdakwa FEBRIANTO CHAERUMAN dan AL YOPPIE KUSUMA dengan agenda pembacaan tuntutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Laila Qhistina S.H.,M.H, dan Ayu Yulensi Putri, S.H. pada hari Selasa, 06 Mei 2025.

Para terdakwa telah melanggar Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Agenda sidang selanjutnya yaitu Pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 08 Mei 2025.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *