Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 atas nama terdakwa DODI GARNINTO RADITYO, S.E. Bin (Alm) IBNU DONAR SAYOGA dengan agenda pembacaan tuntutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Ayu Yulensi Putri, S.H. pada hari Senin, 05 Mei 2025.

Dimana para terdakwa telah melanggar Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian untuk agenda sidang selanjutnya yaitu Pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 08 Mei 2025.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *