
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Wika Hawasara, S.H., M.H., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Risdy Ardiansyah, S.H., serta staf pada bidang Datun, menerima kunjungan dari pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manggar yang berada di bawah naungan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Belitung. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif di lingkungan Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi teknis terkait proses penagihan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah kerja ULP Manggar. Dalam hal ini, PLN berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk mendapatkan pendampingan dan dukungan hukum guna memastikan bahwa proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kejaksaan dalam peran keperdataan, di mana Kejaksaan melalui Bidang Datun memberikan kontribusi aktif dalam mendukung kelancaran operasional dan penegakan kepatuhan hukum oleh instansi pemerintah maupun BUMN.
