Pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, dengan para terdakwa:
• Sofriadi alias Pak Cop, sebagaimana tercantum dalam Nomor Register Putusan: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp, tanggal 26 Mei 2025;
• Pebrianti alias Febi, sebagaimana tercantum dalam Nomor Register Putusan: 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp, tanggal 26 Mei 2025;
• Arjuno, sebagaimana tercantum dalam Nomor Register Putusan: 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp, tanggal 26 Mei 2025.
Yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Ayu Yulensi Putri, S.H. dalam hal ini Majelis Hakim Majelis Hakim memberikan waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2025 bagi Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum untuk menyatakan sikap terkait upaya hukum

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *